Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Fungsi Hadist Terhadap Alquran

Jakarta, Asosiasi Remaja Masjid Istiqlal- Sebagai seorang muslim, kita pasti akrab dengan istilah hadist. Hadist atau dalam bahasa arab disebut "Al-Hadist", diartikan sebagai setiap tulisan yang berasal dari perkataan, percakapan, tingkah laku, ataupun perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dalam kegunaannya, hadist memiliki peran dan fungsinya sendiri. Misalnya, selain mengacu pada Alquran, umat Islam menggunakan hadist sebagai satu pedoman dalam melaksanakan aktivitas ataupun mengambil tindakan. 

Selain itu, hadist juga merupakan penjelas daripada firman Allah subhanahu wata'ala dalam Alquran. Dalam penjabaran fungsi hadist, ulama ushul fiqh membagi fungsi hadist terhadap Alquran menjadi tiga kemungkinan, di antaranya sebagai berikut. 

1. Hadist sebagai Penguat

Dalam poin pertama, para ulama menyebutkan bahwasannya hadist memiliki fungsi untuk memperkuat dan mengkokohkan segala hal yang Allah subhanahu wata'ala firmankan dalam Alquran.

Misalnya, saat kita melihat firman Allah subhanahu wata'ala dalam QS. Al-Baqarah [2]: 43, QS. Al-Baqarah [2]: 183, dan QS. Ali-Imran [3]: 97, tentang anjuran agar umat Islam memenuhi pelaksanaan lima rukun Islam, diantaranya sebagai berikut.

QS. Al-Baqarah [2]: 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ 

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)

QS. Al-Baqarah [2]: 183

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183)

QS. Ali-Imran [3]: 97

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ 

"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Ali-'Imran 3: Ayat 97)

Dari ketiga firman Allah subhanahu wata'ala mengenai anjuran melaksanakan lima rukun Islam, diantaranya syahadat, salat, puasa, zakat, dan pergi haji jika mampu, terdapat juga hadist yang menjelaskan hal tersebut, yaitu sebagai berikut.

Dari Abu  ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16]

Begitulah, Sobat ARMI, maksud dari fungsi hadist guna memperkuat dan mengkokohkan kembali segala firman Allah subhanahu wata'ala dalam Alquran.

2. Fungsi Hadist sebagai Penjabaran dan Penjelasan

Berikutnya, tertulis dalam buku Nalar dan Wahyu yang ditulis oleh Dr. Abu Yasid, LL.M., bahwasannya hadist juga berfungsi memberikan penafsiran dan penjabaran lebih konkret terhadap ketentuan yang sudah Allah subhanahu wata'ala firmankan dalam Alquran.

Misalnya, saat Allah subhanahu wata'ala memerintahkan manusia untuk memohon pertolongan kepada-Nya dengan menunaikan salat dan senantiasa sabar pada QS. Al-Baqarah [2]: 45, 

Allah Subhanahu Wa Ta'ala befirman:

وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ 

"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk," (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 45)

Kemudian terdapat makna dan perilaku yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Tafsir Ibn Katsir mengenai ayat tersebut, salah satu diantaranya sebagai berikut.

Muhammad ibnu Nasr Al-Marwazi meriwayatkan di dalam Kitabus Salat:  telah menceritakan kepada kami Sahl ibnu Usman Al-Askari, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Zakaria ibnu Abu Zaidah yang mengatakan bahwa Ikrimah ibnu Ammar, Muhammad ibnu Abdullah Ad-Du-ali, dan Abdul Aziz semuanya menceritakan bahwa Huzaifah telah menceritakan hadis berikut: Aku kembali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam (Perang) Ahzab, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu menyelimuti dirinya dengan jubah tebal dalam keadaan melakukan salat. Dan beliau bila menghadapi suatu perkara (besar) selalu salat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah diriwayatkan dari Rasulullah Saw. bahwa beliau bersua dengan Abu Hurairah yang sedang tengkurap di atas perutnya, lalu beliau bersabda, "Apakah perutmu sakit?" Abu Hurairah menjawab, "Ya." Maka Nabi Saw. bersabda: Berdirilah dan salatlah, karena sesungguhnya salat itu adalah penawar (obat penyembuh).

Selain hal di atas, terdapat juga pengertian sabar yang Allah subhanahu wata'ala firmankan, tertulis dalam tafsir ibn katsir sebagai berikut.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ubay, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Hamzah ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Sulaiman, dari Abu Sinan, dari Umar ibnul Khattab r.a. yang mengatakan bahwa sabar itu ada dua macam, yaitu sabar di saat musibah, hal ini baik. Dan yang lebih baik daripada itu ialah sabar terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Hal yang semisal diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri dengan perkataan Umar r.a.

3. Pedoman Menetapkan Suatu Hukum

Pada poin ketiga ini, seringkali kita dapati saat para ulama membuat fatwa para ulama. Misalnya saja pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunanya.

Dalam fatwa MUI tersebut, sebelum para ulama menetapkan hasil fatwanya, keputusannya pastilah didasari terlebih dahulu dengan paparan Alquran dan Hadist mengenai standarisasi setiap muslim berhias, kewajiban memakan makanan yang halal, menjauhi segala hal yang haram, jenis-jenis makanan yang diharamkan, dan lainnya, serta pemaparan kaidah fiqh.

Dengan tiga poin tersebut, kita bisa pahami bahwasannya hadist merupakan wujud dari penjelasan dan bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menerapkan Alquran di kehidupan umat manusia sehari-hari agar tidak ada lagi kekeliruan yang tidak kita lakukan dalam memahami isi kandungan Alquran. 


Penulis: Nurul Fajriyah
Foto: Abdul Rohim
Penyunting: Tim Media Kreatif Asosiasi Remaja Masjid Istiqlal 


Sumber:

1. Dr. H.Abu Yasid, LL.M. (2007). Nalar & Wahyu: Interrelasi dalam Proses Pembentukan Syari'at. Jakarta: Erlangga.

2. Tafsir Ibn Katsir QS. Al-Baqarah [2]: 45

3. Fatwa MUI Nomor: 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunanya

4. rumaysho.com/17123-hadits-arbain-03-rukun-islam-dan-meninggalkan-shalat.html

1 komentar untuk " Tiga Fungsi Hadist Terhadap Alquran"